تدوينة بواسطة Bess Eklund

صورة Bess Eklund
بواسطة الجمعـة, 16 سبتمبر 2022, 6:31 - Bess Eklund
أي أحد في العالم

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diketahui bahwa 68 persen air sungai di Indonesia termasuk dalam kategori tercemar berat. KLHK dapat menyatakan 68 persen sungai masuk dalam kondisi tercemar berat yaitu berdasarkan hasil pemantauan kualitas air yang telah dilakukan. Pemantauan kualitas air sungai dapat menjadi suatu langkah pengawasan atau pengendalian terhadap adanya kandungan pencemar pada air. Dengan demikian timbulnya penyakit akibat air yang tercemar (water borne disease) dapat dihindari.

Suatu perairan tercemar atau tidak dapat dikategorikan berdasarkan pada kualitas baku mutu. Baku mutu air adalah batas zat atau kandungan pencemar yang diperbolehkan dalam air (Fardiaz, 1992). Air dikatakan tercemar apabila tidak memenuhi baku mutu yang disyaratkan, dan dikatakan tidak tercemar apabila memenuhi baku mutu. Baku mutu mengenai perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air. Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, mutu air diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelas, yaitu sebagai berikut:

Kelas satu, yaitu perairan yang diperuntukan sebagai air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas dua, yaitu perairan yang diperuntukan sebagai prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas tiga, yaitu perairan yang diperuntukan sebagai pembudidayaan ikan air tawar, peternakan air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas empat, yaitu perairan yang diperuntukan sebagai mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Adapun baku mutu air untuk masing-masing kelas dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pencemaran Air. Parameter yang digunakan untuk memantau dan mengetahui kualitas air sungai dibagi menjadi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi. Parameter fisik terdiri dari kekeruhan, warna, rasa, bau, suhu, dan kandungan bahan padat terlarut (TDS). Sedangkan parameter kimia terdiri dari pH, Dissolved Oxygen (DO), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Nitrat, Nitrit, Sulfat, kesadahan, dan logam terlarut. Sementara parameter biologi terdiri dari Total coliform dan Escherichia coli.

Dalam pemeriksaan kualitas air biasa parameter fisik dan parameter kimia seperti DO dan pH diperiksa langsung di lokasi menggunakan instrumen pemantauan kualitas air yang dilengkapi dengan sensor. Sensor dimasukan kedalam air yang akan dipantau kualitasnya, kemudian hasil dari parameter yang dipantau akan muncul pada layar instrumen yang digunakan. Parameter yang langsung diuji di lokasi/lapangan merupakan parameter yang dapat berubah dengan cepat, sehingga diukur langsung.

 

  
خدمة تغذية المعلومات